URF’
Urf’ adalah sesuatu yang telah di
biasakan manusia dalam pergaulannya dan di terima oleh banyak orang atau telah
menjadi tradisi mereka.
Macam-macam urf’ :
Dari
segi penerimaan syara’
a.
Urf’
shahih
Contoh :
o
Menghidangkan
jamuan waktu walimah ursy
o
Mengadakan
akad jasa pembuatan (produksi)
o
Dalam
pertunangan, pihak laki-laki memberikan hadiah kepada pihak perempuan, dan
hadiah ini tidak termasuk mas kawin
o
Tradisi
bahwa seorang istri tidak akan menyerahkan dirinya kepada suaminya kecuali ia
telah menerima sebagian dari mas kawinnya
o
Mengadakan tunangan sebelum
melangsungkan akad pernikahan.
b.
Urf’
fasid
Contoh :
o
Mengubur
kepala kerbau di lokasi pembangunan gedung sebelum pembangunnya di mulai.
o
Tradisi
memakan harta riba (Rentenir),
tradisi suap menyuap (serangan fajar).
o
Perjanjian
judi (Taruhan)
o
Bunga
bank
o
Menyuguhkan
minuman keras pada pesta perkawinan
o
Kebiasaan mengadakan sesajian untuk
sebuah patung atau suatu tempat yang dipandang keramat.
Dari segi objek :
a)
Urf’
lafdzi
Contoh :
o
Dalam
bahasa Arab kata “walad” di gunakan khusus untuk laki-laki, sedangkan dalam
arti bahasa berarti laki-laki dan perempuan.
o
Ungkapan
“lham” atau daging yang dalam perkataan sehari-hari daging tidak termasuk
ikan.\
b)
Urf’
amali/fi’li
Contoh
:
o
Makan
dan minum pada hari besar, serta memakai pakaian tertentu.
o
Akad
jual beli dengan cara meletakkan koin dalam mesin dan kemudian keluar barang
yang di pesan.
o
Kebiasaan
pedagang mengantarkan barangnya kepada seorang pembeli.atau biasa di kenal dengan
jual-beli Mu’athah yakni melakukan serah terima uang dan barang tanpa ijab
qabul karena harga barang di maklumi bersama.
Dari
segi cakupannya :
a)
Al-am
(umum)
Contoh :
o
Kebiasaan
yang berlaku bahwa berat barang bawaan bagi setiap pesawat terbang adalah 20
kg.
o
Mengangguk
tanda setuju, berlaku di seluruh dunia.
b)
Urf’
khaash (khusus)
Contoh :
o
Umpamanya
kata “pejabat” bagi orang Indonesia berlaku untuk orang, sedangkan bagi orang
Malaysia berlaku untuk tempat.
o
Penentuan
masa garansi untuk barang tertentu.
o
Misalnya: Di sebuah daerah tertentu, ada seseorang menyuruh seorang makelar untuk
menawarkan tanahnya pada pembeli, dan ‘urf yang berlaku di daerah
tersebut bahwa nanti kalau tanah laku terjual, makelar tersebut mendapatkan 2%
dari harga tanah yang ditanggung berdua antara penjual dengan pembeli; maka inilah yang berlaku, tidak boleh
bagi penjual maupun pembeli menolaknya kecuali kalau ada perjanjian sebelumnya.
Syarat-syarat diterimanya urf’ :
1.
Tradisi
itu bernilai maslahat bagi orang banyak dan di terima oleh akal sehat.
2.
Berlaku
umum dan merata di kalangan orang-orang yang berada di lingkungan tertentu.
3.
Tradisi
itu telah berlaku sebelumnya dan tidak ada adat yang berlaku kemudian.
4.
Tidak
bertentangan dengan galil syara’ yang ada.
5.
Tidak
berlaku atas sesuatu yang telah disepakati.
Kehujjahan Urf’ (kedudukan urf sebagai
dalil hukum syara’):
Adapun urf’ yang
shahih atau tidak bertentangan dengan dalil hukum syara’ serta memenuhi syarat
yang telah disebutkan maka dapat di jadikan hujjah atau salah satu dasar hukum
islam. Gol. Malikiah menerima urf’ terutama urf penduduk Madinah dan
mendahulukannya dari hadits yang lemah. Demikian pula berlaku di kalangan
Syafi’iyah, serta Qiyas terkadang di tinggalakan karena adanya urf’.
Rasulullah SAW. bersabda
ما رأه
مسلمون حسنا فهو عند الله حسن
“Apa yang dipandang baik oleh kaum
muslimin, maka baik juga di sisi Allah”. (HR. Imam
Ahmad)
Kaidah-kaidah urf’ oleh M. Hasbi ash shiddieqy
o
Sesuatu
yang ma’ruf menurut urf’, sama dengan Ma’ruf pada syara’
o
Sesuatu
yang tetap dengan urf’, sama dengan yang di tetapkan dengan nash.


makasih ilmunya...ini bermanfaat bagi saya di dalam dunia perkuliahan, liat blog saya juga yah,mungkin berminat
ReplyDeletecipspulsa.blogspot.co.ci
Terim Kasih telah berkunjung ke blog saya,kepuasan anda itu kesyukuran saya
Deleteiya..sama2...di tunggu artikel berikutnya tentang hukum2 agama yah
Deleteiya...siap dan maksih dukungannya boss
Deletemantap...intip blog saya yah
ReplyDeleteusahabersama04.blogspot.co.id
iya..mkasih..nnt akan saya intip boss
Deletemkasih sebelumnya boss
Deleteiya..sama2 boss
Deleteartikelnya msih mau di upgrade lgi dengan pemahaman yg lbih mantap spya lbih mmbantu bro
ReplyDeletemkasih saranx...krn sya pun merasa demikian bro
Deletedi tunggu bro
Delete