Jual Cips Pulsa All Operator Jasa Penjualan Tiket Studio

Thursday, October 6, 2016

PENGERTIAN DAN MACAM MACAM URF



URF’

             Urf’ adalah sesuatu yang telah di biasakan manusia dalam pergaulannya dan di terima oleh banyak orang atau telah menjadi tradisi mereka.
Macam-macam urf’ :
Dari segi penerimaan syara’
a.       Urf’ shahih
Contoh :
o   Menghidangkan jamuan waktu walimah ursy
o   Mengadakan akad jasa pembuatan (produksi)
o   Dalam pertunangan, pihak laki-laki memberikan hadiah kepada pihak perempuan, dan hadiah ini tidak termasuk mas kawin
o   Tradisi bahwa seorang istri tidak akan menyerahkan dirinya kepada suaminya kecuali ia telah menerima sebagian dari mas kawinnya
o   Mengadakan tunangan sebelum melangsungkan akad  pernikahan.
b.      Urf’ fasid
Contoh :
o   Mengubur kepala kerbau di lokasi pembangunan gedung sebelum pembangunnya di mulai.
o   Tradisi memakan harta riba (Rentenir), tradisi suap menyuap (serangan fajar).
o   Perjanjian judi (Taruhan)
o   Bunga bank
o   Menyuguhkan minuman keras pada pesta perkawinan
o   Kebiasaan  mengadakan sesajian untuk sebuah patung atau suatu tempat yang dipandang keramat.
Dari segi objek :
a)      Urf’ lafdzi
Contoh :
o   Dalam bahasa Arab kata “walad” di gunakan khusus untuk laki-laki, sedangkan dalam arti bahasa berarti laki-laki dan perempuan.
o   Ungkapan “lham” atau daging yang dalam perkataan sehari-hari daging tidak termasuk ikan.\
b)      Urf’ amali/fi’li
Contoh :
o   Makan dan minum pada hari besar, serta memakai pakaian tertentu.
o   Akad jual beli dengan cara meletakkan koin dalam mesin dan kemudian keluar barang yang di pesan.
o   Kebiasaan pedagang mengantarkan barangnya kepada seorang pembeli.atau biasa di kenal dengan jual-beli Mu’athah yakni melakukan serah terima uang dan barang tanpa ijab qabul karena harga barang di maklumi bersama.
Dari segi cakupannya :
a)      Al-am (umum)
Contoh :
o   Kebiasaan yang berlaku bahwa berat barang bawaan bagi setiap pesawat terbang adalah 20 kg.
o   Mengangguk tanda setuju, berlaku di seluruh dunia.
b)      Urf’ khaash (khusus)
Contoh :
o   Umpamanya kata “pejabat” bagi orang Indonesia berlaku untuk orang, sedangkan bagi orang Malaysia berlaku untuk tempat.
o   Penentuan masa garansi untuk barang tertentu.
o   Misalnya: Di sebuah daerah tertentu, ada seseorang menyuruh seorang makelar untuk menawarkan tanahnya pada pembeli, dan ‘urf yang berlaku di daerah tersebut bahwa nanti kalau tanah laku terjual, makelar tersebut mendapatkan 2% dari harga tanah yang ditanggung berdua antara penjual dengan pembeli; maka inilah yang berlaku, tidak boleh bagi penjual maupun pembeli menolaknya kecuali kalau ada perjanjian sebelumnya.
Syarat-syarat diterimanya urf’ :
1.      Tradisi itu bernilai maslahat bagi orang banyak dan di terima oleh akal sehat.
2.      Berlaku umum dan merata di kalangan orang-orang yang berada di lingkungan tertentu.
3.      Tradisi itu telah berlaku sebelumnya dan tidak ada adat yang berlaku kemudian.
4.      Tidak bertentangan dengan galil syara’ yang ada.
5.      Tidak berlaku atas sesuatu yang telah disepakati.
Kehujjahan Urf’ (kedudukan urf sebagai dalil hukum syara’):
Adapun urf’ yang shahih atau tidak bertentangan dengan dalil hukum syara’ serta memenuhi syarat yang telah disebutkan maka dapat di jadikan hujjah atau salah satu dasar hukum islam. Gol. Malikiah menerima urf’ terutama urf penduduk Madinah dan mendahulukannya dari hadits yang lemah. Demikian pula berlaku di kalangan Syafi’iyah, serta Qiyas terkadang di tinggalakan karena adanya urf’.


Rasulullah SAW. bersabda
ما رأه مسلمون حسنا فهو عند الله حسن
“Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka baik juga di sisi Allah”. (HR. Imam Ahmad)

 Kaidah-kaidah urf’ oleh M. Hasbi ash shiddieqy
o   Sesuatu yang ma’ruf menurut urf’, sama dengan Ma’ruf pada syara’
o   Sesuatu yang tetap dengan urf’, sama dengan yang di tetapkan dengan nash.

11 comments:

  1. makasih ilmunya...ini bermanfaat bagi saya di dalam dunia perkuliahan, liat blog saya juga yah,mungkin berminat
    cipspulsa.blogspot.co.ci

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terim Kasih telah berkunjung ke blog saya,kepuasan anda itu kesyukuran saya

      Delete
    2. iya..sama2...di tunggu artikel berikutnya tentang hukum2 agama yah

      Delete
    3. iya...siap dan maksih dukungannya boss

      Delete
  2. mantap...intip blog saya yah
    usahabersama04.blogspot.co.id

    ReplyDelete
  3. artikelnya msih mau di upgrade lgi dengan pemahaman yg lbih mantap spya lbih mmbantu bro

    ReplyDelete